Kaca spion pada kendaraanmu
memiliki peran penting. Masih belum tahu apa fungsi dari kaca spion di
kendaraan? Sepertinya masih banyak orang yang seakan menyepelekan fungsi dari
kaca spion. Bagaimana tidak? Buktinya masih banyak orang yang menggunakan
kendaraan tanpa kaca spion, bukan karena hilang atau rusak, tapi karena memang
sengaja dicopot/dilepas. Atau segelintir orang yang menggunakan kaca spion pada
kendaraan, tapi kaca spion dilipat ke arah yang salah apalagi mengganti kaca
spion (modifikasi) yang tidak sesuai dengan standar pabrikan motor.
Dilihat dari namanya, fungsi kaca
adalah untuk melihat pantulan objek yang ada di depannya. Jadi , fungsi kaca
spion yang ada di motor adalah untuk melihat objek yang ada di belakang motor.
Kaca spion ini sangat bermanfaat lho sahabat femax, coba bayangkan bila tiap mau
belok musti nengok ke belakang, mau nyalip kendaraan lain musti nengok ke
belakang, otomatis konsentrasi saat berkendara akan terganggu. Saat nengok ke
belakang, eh tiba – tiba di depan ada kendaraan lain.
Banyak orang menganggap bahwa kaca
spion asli dari pabrikan terkesan sebagai hal yang mengganggu karena ukuran
yang lebar dianggap mempersulit saat akan nyelip-nyelip, terlebih saat macet.
Sehingga tak jarang orang yang mengganti kaca spion ke ukuran yang lebih kecil
atau batang yang lebih pendek, lebih parahnya ada yang mencopot kaca spion
kendaraannya. Hal tersebut sangat tidak disarankan ya, karena keamanan adalah
hal yang sangat penting dan harus dinomor satukan. Hal ini karena mengendarai
motor lebih berisiko daripada mobil, salah satu cara yang dapat membantu
keselamatan Anda saat berkendara ya dengan
kaca spion ini dengan tetap memantau kondisi lalu lintas di belakang lewat kaca
spion.
Ukuran kaca spion didesain
sedemikian rupa oleh pabrikan motor dengan mempertimbangkan nilia fungsionalnya
yang tentunya sesuai standar. Bandingkan
dengan spion aftermarket atau
modifikasi, terkadang spion modifikasi bergetar saat kendaraan sedang berjalan,
hal ini tentu tidak nyaman. Walaupun
terkesan lebih keren, namun perhatikan juga keselamatan diri Anda. Jangan
karena mengikuti tren atau gengsi Anda melupakan salah satu hal yang penting
mengenai fungsi kaca spion motor Anda. Jadi, lebih baik gunakan kaca spion asli
pabrikan ya.
Ingat ya, ada UU Lalu Lintas yang
mengatur tentang penggunaan spion, yaitu dalam Pasal 285 UULLAJ (Undang-Undang
Lalu Lintas dan Ankutan Jalan) yang berbunyi, sebagai berikut:
"Pasal 285 (1) Setiap orang
yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis
dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu
penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan
kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal
48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Adapun aturan kaca spion yang
dimaksud adalah :
Semoga artikel tersebut bermanfaat, salam min-GM!
Source gambar : klxadventure.com infoyunik.com
Referensi : berbagai sumber
- Berjumlah 2 (dua) buah atau lebih;
- Dibuat dari kaca atau bahan lain yang dipasang pada posisi yang dapat memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas tanpa mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 tahun 2012 Pasal 37 tentang Kendaraan pada
bagian persyaratan teknis.
Nah, sudah jelas dan paham bukan? Kaca spion pada kendaraan
memiliki fungsi penting. Jangan sembarang mengganti, bahkan mencopotnya. Bila
hal tersebut Anda lakukan, bisa – bisa Anda kena tilang.
Semoga artikel tersebut bermanfaat, salam min-GM!
Source gambar : klxadventure.com infoyunik.com
Referensi : berbagai sumber